21 Februari, 2011

Facebook Haram

Baru-baru ini saya dengar akan ada fatwa MUI yang akan menyebutkan bahwa facebook haram. Setelah searching di google dengan keyword facebook haram, akhirnya dapat juga informasi dari detikinet.com. Setelah saya baca, ternyata yang mengeluarkan fatwa facebook haram  bukan MUI, tapi baru Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3). Mengapa mereka mengharamkan facebook? Padahal menurut saya facebook merupakan sebuah aplikasi web yang saat ini sangat berguna untuk menjalin tali silaturahmi. Misalnya saja banyak orang yang bertemu kembali dengan teman-teman lamanya saat masih SD, SMP dulu.
Lebih jelasnya lagi mereka mengharamkan facebook jika digunakan secara berlebihan. Maksudnya berlebihan? Katanya seh begini

Disini yang dilarang apabila penggunaan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)
Berapa banyak seh orang yang mencari jodoh melalui facebook? Kenapa tidak sekalian mengharamkan penggunaan handphone? Padahal banyak tuh orang yang menggunakan handphone untuk cari jodoh. Pake pura-pura salah nomor lagi.
Oke lah mereka boleh saja mengeluarkan pendapat seperti itu, tapi koq saya kurang setuju ya. Haram atau tidaknya ya tergantung dari pengguna facebook itu sendiri. Lagipula pernyataan ini seperti mengada-ada dan terkesan kurang kerjaan. Memangnya tidak ada hal lain di negara ini yang bisa diurus? Mengapa tidak mengharamkan SMS premium yang isinya tentang ramalan nasib yang sering nongol di televisi aja tuh. Itu kan udah jelas-jelas tidak ada untungnya bagi pengguna layanan SMS premium.Atau mengharamkan tempat lokalisasi pelacuran, karena setau saya ada beberapa tempat lokalisasi di Indonesia untuk hal seperti itu dan setau saya para ulama itu belum mem-fatwakan haram (CMIIW)

Semua teknologi yang ada di dunia ini selalu bisa digunakan untuk hal positif dan negatif. Tergantung berada di tangan siapa teknologi itu. Misalnya saja sebuah pistol di tangan polisi akan menjadi bermanfaat untuk menumpas kejahatan. Tapi di tangan seorang perampok, pistol bisa digunakan untuk membunuh korbannya. Google bagi seorang mahasiswa  bisa digunakan untuk mencari materi kuliah, tapi di tangan orang lain bisa saja digunakan untuk mencari video porno , gambar porno dan sejenisnya.
Begitu juga dengan facebook, di tangan saya facebook biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan teman saya, kadang juga untuk sarana diskusi dengan mahasiswa. Tapi mungkin saja di tangan orang lain facebook digunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain. Jangan-jangan setelah facebook, nantinya blog  dan internet juga diharamkan bagi Indonesia. Jangan sampe deh
Saya memang bukan orang yang ahli seperti mereka dalam hal agama, tapi setau saya sesuatu akan diharamkan jika nilai negatifnya lebih banyak daripada nilai positifnya. Atau bahkan sama sekali tidak ada nilai positifnya.

Sisi positif facebook

  • mengikat tali silaturahmi dengan teman
  • Media promosi sebuah produk (marketing)
  • Media komunikasi dengan teman (khususnya teman-teman lama yang jauh di belahan bumi lain)
  • Menghilangkan stress
  • ……..

Sisi negatif facebook

  • menghabiskan waktu (apalagi jika dilakukan di saat jam kerja)
  • ………..
Saya sendiri menggunakan facebook untuk berhubungan dengan teman-teman saya saja. Jadi tidak terlalu menghabiskan banyak waktu saya… Intinya saya setuju jika facebook diharamkan untuk hal-hal negatif dan saya tidak setuju jika mereka melarang  penggunaan facebook di Indonesia. Bagaimana dengan anda, apakah setuju dengan  fatwa itu atau tidak setuju dengan fatwa itu?  Yang penting jangan sampai pernyataan ini memecah belah kita semua.


Sumber : away.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YOUR COMMENT I FOLLOW